KH. Muammar Bakry : Ayo Kelola Harta Secara Syar’i

Makassar – Pelaksanaan salat Jum’at pertama Ramadan 1443 H di Masjid Al-Markaz Al-Islami berlangsung hikmad, Jumat 8 April 2022. Ribuan jamaah tampak hadir mulai dari lantai 1, lantai 2 dan lantai 3, mengikuti salat Jumat tersebut.
Khutbah salat Jum’at dibawakan langsung Imam Besar Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar, Dr. KH Muammar Bakry. Dalam khutbahnya, KH Muammar menekankan pentingnya mengelola harta dengan prinsip-prinsip syar’i. “Bahkan kehidupan material itu bisa sangat menentukan ibadah kita diterima atau tidak,” tandas KH Muammar.
Ia mencontohkan pada zaman rasulullah, pernah ada orang yang berdoa di dekat Ka’bah, dekat multazam, ternyata doanya tidak dikabulkan. Rasulullah mengatakan, bagaimana mungkin doanya diterima, sementara pakaian yang dipakai itu terindikasi haram, makan dan minumannya juga tidak halal, bgm mungkn doanya diterima

Oleh karena itu, kata KH Muammar, Ramadan sesungguhnya mengajak kita untuk mensyariahkan kehidupan material kita ini dan membangun kehidupan material secara syar’i.
Ia juga mengingatkan bahwa harta merupakan motor penggerak kehidupan. Banyak yang bisa dilakukan jika kita memiliki dana, termasuk untuk mendukung berbagai kegiatan ibadah. Tanpa material (harta) maka segalanya akan menjadi susah.
“Masjid kita ini tidak akan megah seperti ini kalau tidak ada dana. Rumah yang kita tempati, bisa kita bangun karena ada dana. Banyak program-program yang bisa kita lakukan dengan dana yang kuat. Bahkan, Allah sendiri menyatakan dalam Al-Quran,” urainya.
Rasulullah juga menyebutkan, kata KH Muammar, bahwa indeks kebahagiaan dunia, yang mana di dalamnya harta menunjukkan posisi utama. Pertama, punya pasangan yang yang saleh. Kedua, punya rumah yang nyaman. Ketiga, punya tetangga yang baik, dan punya kendaraan yang nyaman.
Ia menambahkan, agar harta kita berberkah maka semua aspek kehidupan harus dikelola secara syar’i. prinsip rabbaniah bahwa kita selalu dipantau oleh Allah. Maka apa pun usaha kita, dilakukan dengan sebaik-baiknya, tidak bertentangan dengan apa yang diinginkan oleh Allah SWT.(*)